Berdasarkan Undang-undang Pendidikan No 2 tahun 1989, pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yakni jalur sekolah dan jalur luar sekolah atau dengan kata lain sekolah formal dan informal. Hal ini diperjelas kembali oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 13 bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan Informal. Pada BAB IV pasal 16 dinyatakan bahwa jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
Disamping itu pada BAB IV pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tersebut diatas, diwilayah Desa Blimbingsari telah terselenggara lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta atau masyarakat. Data tentang lembaga-lembaga tersebut dapat dilihat pada table berikut ini.
No Formal / Non Formal Jenjang / Jenis Penyelenggara Jumlah 2010 2011 1 Formal TK Yayasan 2 2 SD / MI Pemerintah 3 3 SMP /MTs - - - SLTA - - - 2 Non Formal Pondok Pesantren Yayasan 1 1 TPQ 15 21 Diniah 2 2 PAUD yayasan 2 2 Kursus Masyarakat 2 2 PKBM Jumlah 27 32 Sumber : Kantor Desa Blimbingsari
1 komentar:
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan No 2 tahun 1989, pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yakni jalur sekolah dan jalur luar sekolah atau dengan kata lain sekolah formal dan informal. Hal ini diperjelas kembali oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 13 bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan Informal. Pada BAB IV pasal 16 dinyatakan bahwa jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
Disamping itu pada BAB IV pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tersebut diatas, diwilayah Desa Blimbingsari telah terselenggara lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta atau masyarakat. Data tentang lembaga-lembaga tersebut dapat dilihat pada table berikut ini.
No Formal / Non Formal Jenjang / Jenis Penyelenggara Jumlah
2010 2011
1 Formal TK Yayasan 2 2
SD / MI Pemerintah 3 3
SMP /MTs - - -
SLTA - - -
2 Non Formal Pondok Pesantren Yayasan 1 1
TPQ 15 21
Diniah 2 2
PAUD yayasan 2 2
Kursus Masyarakat 2 2
PKBM
Jumlah 27 32
Sumber : Kantor Desa Blimbingsari
Posting Komentar